Hari Ini, Walikota Bengkulu Dipanggil Kejari
BENGKULU, BE - Jika tidak ada halangan, hari ini, Rabu (1/04), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akan memanggil dua tersangka bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bengkulu tahun 2012 dan 2013, yakni Walikota Bengkulu, Helmi Hasan dan Irman Sawiran.
Pemanggilan kedua tersangka ini dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB. Dipastikan kedua tersangka akan memenuhi panggilan Kejari karena hingga Selasa (31/03) sore, belum ada konfirmasi dari kedua tersangka untuk berhalangan hadir. Hal ini diungkapkan Kejari Bengkulu, Wito SH MH, melalui Kasi Intel, Darma Natal SH MH.
\"Dua tersangka yang akan kita panggil ini, sampai saat ini belum ada konfirmasi, jadi kami anggap masih dapat hadir besok (hari ini,red),\" kata Darma.
Lanjut Darma, pihaknya juga telah mengingatkan dua tersangka Bansos agar bisa membawa penasehat hukumnya. Apakah nasib kedua tersangka ini sama seperti tersangka Bansos lainnya, atau tidak, Kejari belum bisa memastikan.
Sebab baru bisa dipastikan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.
\"Kita lihat besok saja, bagaimana nasibnya, karena itu berdasarkan pendapat dari tim penyidik. Kita lihat perkembangan penanganan perkaranya seperti apa,\" imbuh Darma.
Sementara itu, kemarin (31/03), Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang tim banggar, yakni berinsial Wv; Kt; Hy; Nu; Up; Am dan Mu. Namun dari ketujuh saksi yang diperiksa itu, hanya satu orang saksi yang diperiksa Kejari. Sedangkan enam saksi lainnya mangkir atau tidak datang.
Saksi yang memenuhi panggilan dan diperiksa Kejari adalah Mu.
\"Keenam saksi yang tidak hadir itu merupakan dari tim Banggar. Sebelumnya, tidak ada pemberitahuan kepada kami, mengapa mereka tidak hadir,\" tutur Darma.
Ditambahkannya, selanjutnya, Kejari masih akan tetap melakukan pemanggilan kepada 6 saksi yang mangkir tersebut. Jika pada panggilan kedua, yang bersangkutan tidak juga datang maka Kejari akan melakukan pemanggilan tahap ketiga. Tapi, jika pada pemanggilan ketiga tidak memenuhi panggilan. Maka sesuai dengan KUHP, yang bersangkutan akan dipanggil paksa. \"Kita akan panggil paksa mereka, jika sudah tiga kali mangkir. Mereka ini terkait dengan dana Bansos 2013,\" demikian Darma. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: